Babak Baru Kasus Hukum Ahok di Pengadilan 

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016) lalu.

JAKARTA, LASPELA- Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama memasuki babak baru. Ahok akan menduduki panasnya kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini.

Mantan Bupati Belitung Timur itu disangka melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus yang menjerat Ahok berawal dari sebuah unggahan video yang memuat pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Video tersebut diunggah Buni Yani melalui akun Facebook.

Di dalam video itu, Ahok berbicara di hadapans sejumlah warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam pembicaraannya, Ahok mengutip ayat Al Quran surat Al Maidah ayat 51.

Ahok mengutip ayat tersebut saat membahas program pemberdayaan budi daya ikan kerapu. Ahok menyebut, program tersebut akan tetap jalan walau dia tak kembali terpilih menjadi gubernur.

Video tersebut lantas menjadi viral di dunia maya. Unggahan video berdurasi 31 detik itu banjir komentar dan membikin gaduh para netizen.

Ada pula netizen yang memprotes Buni Yani. Mereka menilai Buni Yani memotong dan mengubah ucapan Ahok karena tidak sesuai dengan isi pidato lengkap Ahok. Pidato utuh Ahok berdurasi 1 jam 48 menit.

Bak anak panah yang lepas dari busurnya, unggahan video tersebut berbuntut panjang. Ahok dilaporkan Novel Bamumin dan tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Polri pada, Kamis 6 Oktober. Laporan yang sama juga dilayangkan di 11 Polda berbeda.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan ACTA atas dugaan penistaan agama oleh Ahok. Polisi memulai penyelidikan pada 6 Oktober.

Pada 16 Oktober, setelah melakukan gelar perkara terbuka, penyidik menetapkan Ahok sebagai tersangka. Polisi menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada 25 November, Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus Ahok ke Kejaksaan Agung. Lima hari berselang, Kejagung menetapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sudah P21 alias lengkap.

Bantah Nistakan Surat Al Maidah

Ahok membantah menistakan surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Ahok bercerita, awalnya dia datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya ikan kerapu. Di hadapan masyarakat setempat, Ahok menegaskan program itu akan tetap dilanjutkan meski dia tak terpilih lagi menjadi gubernur di Pilgub DKI, Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.

Baca Juga  Bupati Babar Serahkan Sapi Presiden ke Desa Air Nyatoh, Warga Sambut Gembira 

Suami Veronica Tan itu berkata, dirinya hanya meminta warga Kepulauan Seribu tidak merasa terikat memilih dirinya kembali dalam Pilkada 2017 karena kebijakan bagi hasil budidaya ikan 80% : 20% yang ia tawarkan. Ahok juga mengimbau agar warga tidak mudah dibodohi pihak-pihak yang menggunakan ayat Alquran, termasuk surat Al Maidah, untuk tidak memilih dirinya.

Ahok Memohon Maaf

Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama seperti dikutip Metrotvnews, berulang kali melontarkan permintaan maaf atas tuduhan melakukan penistaan agama. Dia menegaskan, tak ada maksud melecehkan agama Islam ataupun Alquran seperti yang banyak diberitakan.

“Saya juga sebagai manusia yang penuh kekurangan. Untuk para kiai, ustaz, alim ulama yang hadir dan ibu-ibu muslimat yang hadir, khususnya umat Islam seluruh Indonesia, saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya untuk saya,” kata Ahok saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Hudah, Jalan Talang, Jakarta Pusat.

Ahok juga meminta doa dari warga. Ia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan peninstaan agama di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dia berjanji akan menjelaskan kejadian sebenarnya di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Ahok juga meminta kiai dan ustaz selalu menegurnya apabila menjadi pemimpin yang kurang memenuhi keinginan rakyat. Melalui peringatan, Ahok ingin menjadi sosok yang bisa diteladani, sesuai sifat Nabi Muhammad. “Ingatkan saya dan tuntunlah saya supaya jadi gubernur yang amanah, sesuai sifat teladan Nabi Muhammad,” ucap Ahok.

Sidang Ahok Terbuka untuk Umum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan dibuka untuk umum.

Baca Juga  Golkar Bangka Barat Tebar Semangat Iduladha, Potong Sapi 800 Kg untuk Kader Partai dan Warga

Meski demikian, ruang sidang hanya bisa menampung puluhan orang saja dan sisanya akan ditempatkan di halaman pengadilan. “Semuanya boleh datang. Ini kan untuk umum,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin 12 Desember kemarin.

Argo menjelaskan, Polda Metro Jaya akan mengawal jalannya persidangan hingga kasus ini selesai. Polisi akan memfokuskan pada pengamanan perorangan.

Orang yang dimaksud melingkupi massa yang kemungkinan hadir di persidangan dan yang berada di sekitar lokasi sidang. Screening juga akan dilakukan ke seluruh orang yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Kedua, pengamanan di sekitar lokasi. Dan terakhir, mengamankan kegiatan sidang. Namun, Argo belum bisa menyebut berapa jumlah personel yang bakal dikerahkan. Ia memastikan jumlah personel cukup untuk pengamanan.

Sidang rencananya akan dihelat di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17. Sidang Ahok sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Sunter. Namun sidang dipindah lantaran gedung masih direnovasi.

Sumber: Metrotvnews

Leave a Reply

zh-CNenides