“Kalau mereka daftar secara online itu pasti valid 100 persen, tidak perlu dipertanyakan lagi. Yang dipertanyakan kalau mereka tidak melalui jalur resmi,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melainkan melalui saluran resmi yang disediakan BPJS Kesehatan.
Untuk pendaftaran peserta, selain melalui Kantor Cabang, dapat pula dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu Pendaftaran Peserta. “Di samping itu, pendaftaran peserta juga dapat dilakukan di sejumlah Kantor Cabang Bank tertentu yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN,” kata dia.
Sumber: Liputan6
Leave a Reply