TOBOALI, LASPELA– Meluasnya aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan produksi (HP) desa Tepus Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan yang berdalih bermitra dengan masyarakat atau kelompok tani setempat seakan menjadi ancaman serius bagi keasrian objek wisata Air Terjun Gunung Pading yang terletak dikawasan hutan tersebut.
Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di kawasan hutan tersebut bakal merusak objek wisata Air Terjun Gunung Pading. Aktifitas ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini. Ratusan hektar areal perkebunan sawit Ilegal pun terus meluas dan terkesan dibiarkan oleh pejabat negara.
Menyikapi hal tersebut, Empat LSM Bangka Selatan yang terdiri dari LSM Gempal Basel, LSM Aliansi Indonesia Basel, LSM Alpemas Basel dan LSM Garda Muda Selatan melaporkan aktifitas perkebunan ilegal
Dalam surat laporan yang ditujukan ke Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Bangka Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ditembuskan ke Menteri Kehutanan RI ini, keempat LSM tersebut meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan atas perkebunan sawit ilegal karena diduga telah melanggar UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 poin a mengatakan setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 ( empat miliar rupiah ).
Aksi ilegal ini juga diduga melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 92 ayat 1 huruf a, yang mengatakan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf b, diancam dengan pidana pencara paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Mewakili tiga LSM lainnya, Yopi, ketua ketua LSM Gempal Bangka Selatan mengatakan dirinya dan kawan-kawan LSM lainnya meminta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas atas perkebunan sawit ilegal dikawasan hutan Tepus tersebut.
“Kami harapkan semua pihak terkait untuk segera mengambil tindakan karena jika tidak kami akan melaporkan pihak terkait tersebut karena melakukan pembiaran sesuai UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Yopi
Menanggapi laporan tersebut Winurdin,S.Hut selaku kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Bangka Selatan berjanji akan menindaklanjuti laporan LSM tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Babel. “Laporan sudah saya terima dan kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kebenarannya dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Dishut Babel guna menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.
Sebelumnya, menurut Yopi, keempat LSM sudah menerima informasi dari warga Tepus tentang aktifitas perkebunan sawit Ilegal tersebut yang lama kelamaan berpotensi merambah kawasan wisata Air Terjun Gunung Pading Desa Tepus. Dan setelah dicek ternyata benar, sehingga selaku aktivis lingkungan mereka harus segera mengambil tindakan agar kawasan wisata dapat diselamatkan. (Wins)