JEBUS, LASPELA — Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2016 dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung(Babel) dan jajarannya mulai tanggal 8 juni hingga 19 juni 2016. Sasaranya pemberantasan Minuman Keras(Miras), Judi, Prostitusi, Narkotika dan Obat-obatan Terlarang(Narkoba) serta Premanisme termasuk kebut-kebutan di jalan raya.
Di hari pertama operasi Pekat Menumbing 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jebus, AKP Alam Bawono,S.IK seizin Kapolres Bangka Barat(Babar), AKBP Daniel viktor tobing, S.IK pimpin langsung penggerbekan rumah yang menjadi tempat produksi Miras jenis arak skala besar atau Pabrik di Desa Sekar biru Kecamatan Parittiga.
Pemilik Pabrik arak bernama khan hian alias hian (36) tidak bisa mengelak lagi setelah AKP Alam Bawono bersama anggotanya berhasil masuk ke dalam ruangan pembuatan arak dan melihat langsung cara membuat arak. Usai melihat beragam barang bukti yang di gunakan untuk membuat arak sembari memintai keterangan awal di Tempat Kejadian Perkara(TKP). Selanjutnya AKP Alam Bawono memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku, karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sementara barang bukti yang di bawa ke Markas Polsek Jebus, terdiri dari 8 puncit plastik berisikan arak murni, 6 botol aqua besar ukuran 1,5 liter berisikan arak murni, satu direken ukuran 20 liter berisikan arak murni, Dua ember berisikan nasi bahan baku pembuatan arak, Dua dandang penuyulingan arak berbahan stenlis, 6 ember kosong, Satu kuali besar, Satu Plastik ragi dan 3 direken kosong ukuran 18 liter.
Kapolsek Jebus, AKP Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri(Kejari) Muntok terkait sanksi yang akan menjerat pembuat Miras skala besar tersebut.
“Apakah kita kenakan UU Pangan atau Tindak pidana ringan(Tipiring), nanti kita tunggu petunjuk lebih lanjut setelah melakukan koordinasi dengan Kejari Muntok,”kata AKP Alam Bawono kepada LASPELA.
Mengenai keberhasilannya telah mengungkap aktifitas pabrik arak, AKP Alam Bawono mengaku sudah satu minggu terakhir mengintai aktifitas mereka. Awalnya memang ada laporan warga yang resah, mengingat saat ini umat muslim tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1437 H yang penuh Rahmat dari Allah SWT.
“Alhamdulilah, suatu berkah bagi kita semua dibulan penuh rahmat ini. Kami anggota Polsek Jebus berhasil ungkap tempat produksi pembuatan arak skala besar atau pabrik yang diduga telah beraktifitas selama satu tahun belakang,”ungkap AKP Alam Bawono.
Secara pribadi, AKP Alam Bawono menginginkan tindakan setegas-tegasnya kepada pelaku yang merusak masa depan remaja dengan menjual Miras jenis arak tanpa izin. Gara-gara Miras, remaja bisa berkelahi. Lalu gara-gara Miras juga angka kriminalitas sektor premanisme bisa meningkat.
“Maunya saya ya di hukum selama-lamanya bukan hanya sebatas sanksi hukuman Tipiring, biar orang seperti ini berfikir dua kali membuat arak skala besar. Efek jerahlah lebih tepatnya, kalau tidak jerah ditakutkan akan bermunculan pabrik-pabrik arak illegal lainnya di kecamatan Jebus dan Parittiga,”terangnya.
Pada kesempatan ini, AKP Alam Bawono mengajak seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Jebus dan Parittiga untuk berpartisipasi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Jika mengetahui adanya pelanggaran hukum ataupun aktifitas yang menganggu ketertiban umum, segeralah lapor ke Polisi sehingga bisa segera di tindaklanjuti,” ajak AKP Alam Bawono. (ron)