Menurut Parhan, pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat dilaksanakan secara bergelombang mengingat jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD sehingga memang perlu diatur pelaksanaannya dalam Perda.
” Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak nantinya akan dibebankan melalui APBD, sehingga perlu diatur pelaksanaanya dalam Perda,” Tutur Parhan.(ron)
Sebelum Melaksanakan Pilkades, Babar Buat Dua Perda

Leave a Reply