Sebelum Melaksanakan Pilkades, Babar Buat Dua Perda

” Raperda ini bisa nantinya akan menjadi pedoman sekaligus acuan hukum terkait pelaksanaan pilkades secara serentak yang lama lagi akan dilaksanakan,” ungkap Parhan.

Menurut Parhan, perjalanannya desa telah berkembang berbagai dari berbagai aspek, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Mampu menciptakan landasan kuat dalam pelaksannan roda pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

” Kami berharap raperda ini, akan menciptakan sebuah desa yang mandiri, berkembang dan sejahtera,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Parhan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa kades dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas membantu kades dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

” Dalam melaksanakan tugasnya Kades dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemdes yang membantu kades dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretarita desa, dan unsur pendukung tugas kades dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan,” tegasnya.

Leave a Reply