JAKARTA, LASPELA– Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran kini tidak perlu repot-repot lagi seperti sebelumnya, dimana harus membawa surat pengantar RT hingga kecamatan. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) masyarakat sudah bisa mendapatkan dua dokumen tersebut.
Dalam situs Kemendagri, Jumat (13/5), Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran pada, Kamis (12/5) lalu. Tjahjo memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.
Pertimbangan percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran pun hanya mencapai 61,6 persen. “Seiring semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan,” kata Mendagri.
Leave a Reply