Kabar Gembira Untuk Para Nelayan di Basel

KTP yang dimiliki harus mempunyai pekerjaan Nelayan. JIka pada KTP kolom pekerjaan masih terisi wiraswasta maka harus dilengkapi dengan surat keterangan bermaterai dari Kepala Desa setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar berprofesi utama sebagai nelayan. Formulir dapat diserahkan secara langsung perorangan maupun kolektif ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tanpa dipungut biaya. (Wins)

Leave a Reply