MUNTOK,LASPELA— Sinkronisasikan program kerja antara intansi vertikal dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat(Babar), Kepala Kantor Wilayah(Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia(Kemenhumham) Bangka Belitung(Babel), Bambang Palasara sambangi Bupati Babar, H.Parhan Ali.
Pada kesempatan itu, selain membahas masalah aksi/pergerakan Nasional HAM, Parhan ali menyebut pertemuan pada kamis (12/05/2016) bentuk nostalgia semasa ia menjabat sebagai Bupati periode 2005-2010 silam. Pihak Kanwil Kemenhumham Babel usul kepada Pemkab Babar adakan lahan untuk pembangunan Rutan.
”Kunjungan ini selain sangat berarti juga mengingatkan saya kembali masa masa dulu, karena beberapa tahun yang lalu hal serupa juga pernah dilakukan kakanwil sebelumnya terutama sewaktu saya masih jabat bupati,”kenang H Parhan Ali kepada LASPELA.
Menurutnya mengenai rencana aksi nasional HAM di Kabupaten Babar perlu mendapatkan masukan-masukan dari Kanwil Kemenhumham Babel sebagai bahan evaluasi Pemda Babar. Ia ingin mensinkronisasikan program kerja di masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Babar dengan Kawil Kementrian Hukum dan HAM Babel.
”Kami berkomitmen akan membantu Kemenkumham mengimplementasi rencana aksi tersebut khususnya di Babar.”Kata Parhan.
Ia mengatakan sebelumnya antara Pemda Babar dan Kanwil Kemenkum dan HAM sudah pernah ada MoU tentang rencana aksi nasional HAM.
”Pelaksanaan MoU yang sudah ada di harapkan terealisasi sesua iharapan, sehingga tujuannya tercapai sesuai harapan,”ungkap Parhan Ali.
Sementara itu Kakanwil Kemenhumham Babel, Bambang Palasara mengungkapkan ada beberapa point penting yang sudah menjadi kewenangan Kemenhumham Babel, diantaranya penyuluhan hukum mencakup semua aspek.
”Seluruh materi hukum mulai dari Peraturan Daerah (Perda) sampai dengan Undang Undang yang sudah disahkan Kemenkumham memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat,”katanya.
Menurutnya selama masih ada perturan yang berlaku HAM menyingkir, saat ini ketika membicarakan hak disitu melekat dengan kewajiban. Pemahaman mengenai Hukum dan HAM harus diketahui masyarakat luas, sehingga tidak terjadi penindasan semena-mena terhadap masyarakat minoritas dilingkungannya.
“Untuk itu, kami siap melakukan sosialisasi terutama sekali mengenai HAM di Babar,”Kata Bambang.
Lebih lanjut dikatakannya yang mengenai masalah kemasyarakatan di Babar sudah ada cabang Rutan, sehingga tidak menyulitkan keluarga Nara pidana(Napi) dalam membesuknya. Berbeda dengan Kabupaten Bangka Selatan(Basel) yang mana sampai sekarang belum ada rutan, sehingga menimbulkan kesulitan tersendiri bagi keluarga Naspi membesuk Napinya di Rutan.
“Bagi warga Basel harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, karena harus ke sungailiat melihat keluarganya jika menjadi Napi di Rutan,”ungkapnya.
Hanya saja, Rutan di Babar terletak pada lingkungan padat penduduk yakni kota Muntok, sebaiknya Pemda Babar menyediakan lahan untuk pembangunan Rutan yang letaknya sedikit diluar kota Muntok. Terkait kapasitas penampungan Napi, pihaknya juga akan usulkan sedikit lebih besar dari Rutan lama.
“Kalau memang sudah ada lahan, maka akan kita usulkan pembangunan Rutan Baru. Sementara Rutan lama kita jadikan cagar budaya, atau objek wisata sejarah,”pungkasnya(ron)