SUNGAILIAT, LASPELA — Lima organisasi profesi kesehatan se-Kabupaten Bangka menggelar aksi damai di depan RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Senin (8/5/2023).
Kelima organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bangka, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Bangka, Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bangka, Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Kabupaten Bangka dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bangka.
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Bangka Stop RUU Kesehatan (OBL) ”Ancaman Kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan”, aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Ketua IDI Kabupaten Bangka, dr Arinal Fahlevi mengatakan, aksi tersebut berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru, sehingga banyak sekali hal-hal yang belum sesuai.
“Di Indonesia sedang akan dibuat undang-undang baru tentang kesehatan padahal sudah ada undang–undang yang masih berlaku. Undang-undang masih berlaku itu boleh diganti dengan yang baru atau diperbaharui, kalau dia sudah dibutuhkan. Nah pertanyaannya sudah dibutuhkan apa belum, takutnya dibuat saja, seolah – olah dibutuhkan,” kata Arinal.
Parahnya lagi, kata dia, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.
“Karena UU tersebut dibuat harus ada naskah akademiknya yang menjadi dasar, bukan sekedar asum-asumsi saja,” tandasnya.
Dikatakannya, aksi damai ini juga dilakukan secara serentak di tujuh rumah sakit di Kabupaten Bangka. (mah)