Masih di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus Rutan Muntok

Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala

MUNTOK, LASPELA – AC (17), tersangka pembunuhan bocah Hafiza 8 tahun mendapatkan kamar khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan untuk tahanan yang masih anak-anak ditempatkan di kamar khusus, tidak sama dengan tahanan lainnya.

“Kami tempatkan di kamar khusus anak, karena anak-anak kami tidak campurkan dengan orang dewasa, dia sendiri di kamar tersebut,” kata Abdul Rasyid Meliala, dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/4/2023).

Dia menambahkan, untuk keadaan kejiwaan AC sejauh ini tidak ada gelagat yang mencurigakan lantaran sesuai pengamatan dalam keadaan sehat.

“Tidak ada (gelagat yang mencurigakan-red). Saat kami perhatikan dalam keadaan sehat. Secara kesehatan normal. Kalau tenaga psikologi belum ada, tapi kami ada tenaga kesehatan dari dinkes serta puskesmas bila dibutuhkan bantuan untuk kesehatan WBP,” ucapnya. (Oka)