PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Unit Dikmas Ditlantas Polda Babel menggelar acara JR and Police Goes to Campus, sosialisasi kepada para pelajar dan mahasiswa dengan tema tertib administrasi dan keselamatan berkendara di Akademi Keperawatan (Akper) Universitas Bangka Babel (UBB), Rabu (15/3/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya pengetahuan safety riding, bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.
“Jasa Raharja merupakan badan usaha yang di amanatkan Undang-undang untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan, selain itu kami juga diberikan tugas untuk turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan, dan salah satu bentuk upaya kami dalam menurunkan angka kecelakaan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara, seperti yang kami laksanakan bersama Ditlantas Polda Babel ini kepada mahasiswa dari Akper UBB Pangkalpinang,” ujarnya.
Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi penting mengingat terjadi peningkatan korban dan fatalitas korban kecelakaan. Berdasarkan data penyerahan santunan PT Jasa Raharja awal triwulan ke 3 tahun 2023 ini kenaikan santunan sudah mencapai lebih dari 60 persen dibanding tahun lalu, dan yang menjadi korban kecelakaan 74 persen diantaranya berada dalam usia produktif.
“Paling banyak rentang usia 15-24 tahun, sedangkan berdasarkan profesinya lebih dari 33 persen nya merupakan pelajar, sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” bebernya.
Arny menyampaikan kepada mahasiswa agar memastikan kelengkapan administrasi kendaraannya, yakni SIM dan STNK. “STNK menjadi sangat penting karena dalam proses pengesahan tahunan STNK termasuk didalamnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” jelasnya.
Dia menambahkan selain PKB terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja, sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
Sehingga nantinya jika mengalami musibah korban atau ahli waris korban kecelakaan akan menerima santunan dari Jasa Raharja, termasuk nantinya biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja.
“Terakhir kami juga sampaikan bahwa tahun ini akan segera dilakukan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga nantinya kendaraan yang tidak membayar pajak sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK maka datanya akan dihapus dari Korlantas Polri,” tambah Arny.
Saat ini Pembina Samsat Provinsi Babel secara masif melakukan sosialisasi sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat di Bangka Belitung telah mengetahui hal tersebut.
“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, pengiriman surat peringatan pertama dijadwalkan akan dilaksanakan mulai triwulan I tahun 2023, kami harap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.
“Jangan sampai kendaraan kita dihapus dari database Korlantas Polri, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutupnya.(chu)