Ungkap Penyelundupan BBM Ilegal dari Palembang, Polresta Pangkalpinang Sita 22 ton BBM

PANGKALPINANG,LASPELA — Polresta Kota Pangkalpinang Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dipasok dari Palembang seberat 22 ton, Sabtu (11/03/2023).

Keberhasilan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang yang dikepalai oleh AKP Adi Putra. Hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Kasus BBM ilegal ini ditaksir hingga Rp3 milyar.

Kapolresta Kota Pangkalpinang, KombesPol Gatot A menyampaikan lika liku perjalanan kasus ini tidaklah mudah, banyak rintangan yang terjadi pada saat tahap penyidikan.

“Kami mengalami lika liku yang sangat luar biasa, beberapa kali ke Jakarta untuk uji lab, minta keterangan saksi ahli dan berkoordinasi dengan JPU terkait pasal pasal yang akan diajukan, ditambah lagi pada saat proses berjalan, harus berhadapan dengan pra peradilan sehingga kasus ini terpaksa molor padahal kasus ini bisa cepat selesai,” ujarnya dalam konfrensi pers.

Kapolres menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh 5 pelaku yaitu menjual BBM hasil dari tambang rakyat yang diduga tidak memenuhi standart mutu ke masyarakat dengan motif kejahatan ekonomi (menjual BBM ilegal).

Pelaku melanggar pertama pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancama kurungan 6 tahun Penjara.

Hasil surat dari kejaksaan negeri Pangkalpinang dengan nomor B-707/L.9.10/Eku.1/03/2023 berisi pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama tersangka Dandy Alamsyah bin Agusdin dan Zaidan Haliq bin Sukri melanggar pertama pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana atau Kedua Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 Tantang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP atau Ketiga Pasal 480 Ke -1 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke – 1 KUHP dinyatakan Sudah lengkap.

Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana an tersangka Agus Susanto Bin Tugiman dan Dani Sapriyando bin sugiono dengan Nomor BP/8/II/2023/Satreskrim pada tanggal 8 febuari 2023 yang diterima oleh kejaksaan negeri pangkalpinang tanggal 6 maret 2023, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikan sudah lengkap. susai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) huru b , Psal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri pangkalpinang untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Perjuangan 2,5 bulan ini berakhir manis, dan ini menjadi prestasi yang sangat memukau dan menjadi yang pertama dalam mengusut kasus BBM Ilegal,” pungkasnya. (yak)