Muntok, LASPELA — Tiga puluh hari pelaksanaan operasi Bersihkan Sindikat Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya(Narkoba) atau Bersinar berlangsung, Polisi Resort (Polres) Bangka Barat(Babar) berhasil ungkap 16 kasus penyalahgunaan Narkoba dan mengamankan 20 pelakunya.
Dari tangan para pelaku, pihak Polres Babar juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 paket, daun ganja sebanyak 7 paket sedang, 25 butir pil somadril, 10 unit kendaraan sepeda motor dan 13 unit Hanphone serta uang sebanyak Rp.7.153.000.
Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing,S.IK mengatakan operasi Bersinar telah dilakukan sejak 31 Maret hingga 19 April 2016. Operasi ini sendiri dilakukan serentak oleh Polres se Indonesia.
“Dari pihak kami sendiri tidak menargetkan jumlah penangkapan penyalahguna Narkoba. Namun, dari data yang ada saat ini, Polres kita terbanyak mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Babel,”kata AKBP Daniel dalam Press releasenya di Mapolres Babar, Selasa(19/04/2016).
Mengenai proses hukum terhadap 20 pelaku penyalahguna Narkoba, saat ini sebagian dari kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri(kejari) Muntok. Para pelaku akan di jerat dengan pasal 111 ayat 1, 112 ayat1, 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,”katanya.
Menurut dia, sebanyak 20 pelaku penyalahguna Narkoba ini rata-rata selain pemakai juga bertindak sebagai pengedar.
“Perederannya bukan hanya di kota, namun sampai ke pelosok-pelosok hingga lokasi tambang timah di tengah hutan,”katanya.
Dari keterangan para pelaku, Kata Kapolres Babar Barang haram itu mereka peroleh dari seseorang warga Sungsang kabupaten Banyu asin Sumatera Selatan.
“Narkoba itu di bawa melalui jalur laut,”ulasnya.
Dalam rangka meminimalisir peredaran Narkoba di lingkungan masyarakat luas, terutama kalangan pelajar. AKBP Daniel mengaku telah rutin melakukan kampanye bahaya Narkoba ke lingkungan masyarakat dan sekolah.
“Terhitung sebanyak 75 kali kampanye dalam satu bulan telah kami lakukan, 10 kali kampanye langsung dan 40 kali kampanye tidak langsung serta 25 kali kampanye lain-lainnya,”kata dia.
Dia menghimbau kepada masyarakat Babar untuk bersama-sama perangi Narkoba. Laporkan segera jika mengetahui keberadaan Narkoba di lingkungan sekitar.
“Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, maka dari itu lawan Narkoba,”himbaunya.
Salah satu penyalahguna Narkoba jenis Ganja, Marta suhendra alias Enda(35) mengakui bahwa barang itu ia dapat dari seorang teman asal Sungsang Kabupaten Banyu Asin.
“Biasanya teman saya datang langsung dari sungsang ke pelabuhan, dia jual ganja paket 200 ribu ke saya. Tempat transaksinya di salah satu warung kopi deket pasar Muntok,”kata Enda kepada LASPELA.
Lanjut Enda, dari paket 200 ribu itu, ia kembali memecahnya dalam paketan kecil sebanyak 18 paket dengan harga Rp.50 ribu/paket kecil.
“Barang itu sebenarnya untuk pakai sendiri. Tapi, kalau ada temen mau minta bagi, saya jual. Meskipun demikian, saya tidak pernah jual ke pelajar ataupun anak dibawah umur lainnya,”pungkas Enda(Ron)