Simpan 28,23 Gram Sabu Siap Edar, Pasutri Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Sepasang suami istri (Pasutri) Ijal (30) dan LN (38) ditangkap Tim Gradak Polres Bangka usai kedapatan menyimpan 28,23 gram sabu siap edar.

Kedua pelaku diamankan polisi di sebuah camp tempat tinggal yang beralamatkan di Dusun Bernai, Desa Berbura, kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku berupa satu buah tas kecil warna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah dompet kecil warna merah yang berisikan 100 paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim juga menemukan dua paket plastik klip ukuran besar berisi sabu, satu buah celana jeans warna biru yang di lipatan celana bagian bawah terdapat satu buah wadah gantungan kunci yang di dalamnya berisikan lima paket sabu berukuran kecil, dan satu buah koper warna merah berisikan timbangan digital warna silver dan dua bal plastik klip kosong.

Barang bukti lainnya yakni satu unit Hp Nokia warna biru muda, satu unit Hp OPPO warna hitam, satu unit Mobil Daihatsu xenia warna hitam dengan plat Nopol BN 1395 VX.

“Iya, pagi tadi kita menangkap Ijal dan LN dengan barang bukti sabu seberat 28,23 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi, Sabtu (18/2/2023).

Kata Kasat, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara menunggu para pembeli sabu yang datang ke camp pelaku.

“Pelaku menjual sabu ini dengan cara menunggu para pembeli di tempat tinggal mereka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2  Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mah)