MENTOK, LASPELA — Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang pria berinisial R warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diringkus polisi.
Tersangka diringkus setelah dilaporkan oleh istrinya, berinisial ML, atas dugaan penganiayaan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menyampaikan penganiayaan itu bermula saat tersangka pulang dalam keadaan mabuk dan minta dilayani.
Karena kesal ditolak, tersangka memukul korban pada bagian rusuk, serta menampar dan menarik rambut korban.
“Pelaku pulang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, lalu meminta istrinya untuk melayani dirinya. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi,” katanya, Senin (24/11/2025).
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Teritip guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berkomitmen akan memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku, dan meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengalami penganiayaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” ujarnya. (oka)







Leave a Reply