BANGKA, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPT Samsat Bangka menggelar sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Desa Saing, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka pada Rabu (25/1). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.
“Kami memberikan edukasi tentang safety riding dan tata tertib dalam berlalu lintas, salah satunya adalah pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Arny.
Poin pertama yang disampaikan hari ini adalah bagaimana mengedukasi masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, selalu menaati peraturan lalu lintas, untuk menghindari kecelakaan, mengingat di awal tahun 2023 ini kenaikan angka kecelakaan. Berdasarkan data penyerahan santunan Jasa Raharja, meningkat lebih dari 50% dibanding tahun lalu.
“Jasa Raharja merupakan badan usaha yang di amanatkan Undang-undang untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan, selain itu kami juga diberikan tugas untuk turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan, dan salah satu bentuk upaya kami dalam menurunkan angka kecelakaan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara, seperti yang kami laksanakan bersama UPT Samsat Bangka kali ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Jasa Raharja bersama UPT Samsat Bangka juga memberikan edukasi tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Dengan dengan membayar pajak kita turut memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel ini,” ucapnya.
“Saat kita membayar pajak sudah termasuk didalamnya SWDKLLJ, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” jelas Arny.
Dalam kegiatan ini, PT Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 Tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, pengiriman surat peringatan pertama dijadwalkan akan dilaksanakan mulai triwulan I tahun 2023, sehingga kami dari pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih massif lagi, sehingga kami harap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” jelas Arny.
Arny menjelaskan, nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan.
“Jangan sampai kendaraan kita menjadi kendaraan ilegal yang tidak bisa dipakai di jalan. Kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutup Arny. (ril/chu)