TOBOALI, LASPELA – Penyidik Ditpolairud Polda Babel berhasil menetapkan dua tersangka baru dalam kasus 6,9 ton pasir timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk di laut Sukadamai Toboali.
Jeki dan Basri ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditpolairud Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Maladi mengungkapkan kedua tersangka tersebut mengakui sebagai pemilik pasir timah yang diamankan Divpam Aset PT Timah Tbk dua pekan lalu di ruas jalan Bikang Jeriji.
“Jeki mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan Basrin mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” kata Maladi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/12/2022) sore.
Untuk saat ini, lanjut Maladi kedua orang tersangka tersebut sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Yang berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin,” terang perwira Polisi tiga melati. (Pra)