Naziarto Sebut Implementasi DAS Berikan Keuntungan untuk Babel dan Maluku Utara

PANGKALPINANG, LASPELA – Dengan diadakan Focus Group Discussion (FGD), Implementasi Perda Daerah Aliran Sungai (DAS) ini bukan hanya semata memberikan keuntungan untuk Bangka Belitung maupun Maluku Utara, tetapi juga menunjukkan bahwa delapan wilayah provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, justru memikirkan bagaimana daerah kawasan hutan DAS dapat termanfaatkan dan tidak rusak untuk anak cucu di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Daerah Aliran Sungai bersama Komisi II DPRD dan Forum DAS Maluku Utara bertempat di Swiss-belhotel Pangkalpinang, Rabu (7/12/2022).

“FGD ini bertujuan untuk sarana silaturahmi, juga sebagai upaya untuk menggali masukan implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan daerah aliran sungai di Provinsi Kep. Babel,” ujarnya.

Naziarto berharap penetapan ini dapat membawa hasil terhadap Perda DAS yang akan disusun/dibentuk oleh Provinsi Maluku Utara dengan menyesuaikan pada kondisi alam yang ada di sana.

“Karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah dibentuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekosistem maupun iklim yang ada di Babel,” jelasnya.

Ia juga memberikan informasi kepada pihak Maluku Utara tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan Bangka Belitung dalam rangka rehabilitasi DAS yang sebelumnya rusak, dan kemudian menjadi baik.

Selama empat hari rombongan di Babel, Naziarto akan menunjukkan kepada pihak Provinsi Maluku Utara, lahan-lahan kritis Bangka Belitung akibat dari eksploitasi penambangan, dan sudah diperbaiki serta direboisasi dengan melibatkan aparat hukum serta stakeholder terkait.

“Kita juga akan melihat bagaimana penghijauan yang dilakukan pemerintah Bangka Belitung dengan melibatkan masyarakat secara umum, pihak aparat hukum, dan stakeholder, sehingga daerah yang awal-awalnya rusak akibat penambangan, sekarang bisa menjadi baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ferry Afriyanto mengatakan adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam memelihara kawasan DAS di sekitar yakni kewajiban instansi dan para pemegang izin untuk merehab.

“Salah satunya, para pemegang izin usaha penambangan apabila ada pinjam pakai kawasan hutan, maka wajib untuk merehap DAS di luar kawasan izin tersebut,” ucapnya.

Ia menyebutkan, dalam kaitannya dengan DAS, Pulau Bangka terbagi habis kedalam 110 DAS yang beroutlet di laut dengan kategori ukuran kecil dan sangat kecil (diantaranya yang terbesar adalah DAS Mancung dengan luas 85.592 Ha sedangkan DAS yang terkecil memiliki luas 223 Ha).

“Begitu juga dengan Pulau Belitung yang terbagi habis ke dalam 54 DAS yang beroutlet di laut dengan kategori ukuran kecil dan sangat kecil diantaranya yang terbesar adalah DAS Linggang 81.620 Ha sedangkan DAS yang terkecil memiliki luas 479 Ha,” paparnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku utara H. M Syukur lila menuturkan, Bangka Belitung sudah maju selangkah untuk melaksanakan Perda ini. Sehingga menjadi pilihan kami untuk melakukan studi banding disini, karena karakteristik Babel dan Maluku Utara hampir mirip, sama-sama daerah tambang.

“Kenapa kami bisa katakan sama, karena memang daerah tambang juga penghasil nikel, sehingga dengan adanya studi banding ini banyak sekali yang kami harapkan dari teman-teman di Babel ini, yang nantinya bisa diterapkan di Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, kawasan hutan yang ada di Maluku Utara ada sekitar tiga juta lima ratus, semua itu DAS, baru di dalamnya ada tambang. Bisa dikatakan kawasan itu sudah rusak dan dan tugas kita untuk merehabilitasi biar lebih ke depan setelah pasca tambang.

“Memang Babel identik dengan Maluku Utara, dan selama 4 hari disini akan kami manfaatkan dengan baik, saran serta masukan dari teman-teman dari Babel mengenai Perda DAS ini akan kami terima,” tutupnya.(chu)