PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnaker Babel) memastikan akan segera mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2023, sebelum ditetapkan pada 28 November mendatang.
“Sesuai arahan pemerintah pusat UMP ini harus ditetapkan sebelum 28 November 2022,” kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi, di Pangkalpinang, Kamis (24/11/2022).
Agus mengatakan, penentuan UMP ini sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022, yang dinilai dari parameter pertumbuhan ekonomi di daerah dan penyerapan lapangan kerja.
“Dalam pembahasan tersebut, kami melibatkan pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, pakar, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),” ujarnya.
Ia menyebutkan, UMP Babel 2023 ada kenaikan, hanya saja belum dapat disampaikan angka pasti UMP tersebut karena hasil evaluasi terkait UMP belum disampaikan ke Pj Gubernur Babel.
“Pembahasannya sudah selesai, dan kami sampaikan ke beliau (Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin), kalau beliau ada waktu untuk menilai hasil evaluasi kita terhadap UMP 2023. Kalau beliau tidak keberatan tidak ada parameter lain kendala bagi beliau, sudah bisa ditetapkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, intinya semua sudah rampung, namun sesuai arahan pengumumannya sebelum 28 November semakin cepat semakin baik, karena berlakunya juga tanggal 1 Januari 2023.
“Ini juga kami laporkan ke Kemenaker terkait kebijakan dan keputusan yang diambil daerah,” tutupnya.(chu)