MUNTOK, LASPELA – Lagi-lagi seorang pengedar Narkotika jenis Sabu, mengaku mendapatkannya dari seseorang yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika (Sustik) Pangkalpinang.
Namun, DN (35) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) ini mengaku tidak begitu kenal dengan pemilik Sabu, hanya saja ia mengetahui pemilik saat ini mendekam di Lapas Sustik Pangkalpinang.
“Tidak kenal, karena hanya berkomunikasi melalui telepon dan mengedarkan narkoba pun sesuai perintah orang itu,” ujar DN kepada awal media di Muntok, Kamis (17/11/2022).
“Dapat dari kawan yang posisinya di lapas, dikasih nomor telepon. Ditelpon kemudian diarahkan untuk mengambil dan disuruh memecahkannya, mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja,” ungkapnya.
Dirinya menggeluti bisnis menjadi pengedar Sabu sudah tiga bulan dengan penghasilan sebesar Rp 1 juta ketika satu kali memecah Sabu kemasa besar menjadi paketan siap edar.
“Baru (mengedar) kurang lebih sekitar dua sampai tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun,” ulasnya.
“Kalau menerima pertama tidak tahu berapa beratnya, upahnya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta persekali pecah,” paparnya.
Diketahui DN diringkus polisi pada Sabtu (12/11/2022) dikontrakannya karena memiliki sebanyak 61 paket kecil Sabu siap edar dengan berat 16,35 gram.
Akibat perbuatannya, DN terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Oka)