TOBOALI, LASPELA – Pihak keluarga Jumardin alias Mardin (35) korban yang tewas tertimbun tanah longsor saat menambang timah di Dusun Mekanik, Desa Keposang, Toboali, Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel), menolak jenazah korban di visum.
Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, dikonfirmasi Senin (14/11/2022).
AKP Chandra mengungkapkan, penolakan visum jenazah korban dibeberkan pada fakta-fakta yang didapatkan kepolisian saat mendatangi rumah duka.
“Personel Satreskrim mendatangi kediaman jenazah di Jalan Tambang 9 Desa Gadung, personel juga mendatangi lokasi kejadian laka tambang di Dusun Mekanik, Desa Keposang, bahwa pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum dan saksi yang ikut tertimbun atas nama Rijal berhasil diselamatkan dan saat ini masih dilakukan perawatan di RSUD Basel,” tegas AKP Chandra.
Diketahui sebelumnya, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan mengatakan kronologis kejadian bermula saat penambang timah, Ubur mendengar teriakan tanah longsor dan mendatangi sumber suara.
Saat Ubur mendatangi lokasi kejadian melihat satu orang penambang atas nama Rijal dalam keadaan tertimpa tanah tidak sadarkan diri, kemudian Ubur sempat menanyakan keberadaan Mardin kepada rekannya.
Lalu, Inting memberitahukan bahwa Mardin telah tertimbun tanah, mereka pun sempat mencari keberadaan korban dan setengah jam kemudian sekira pukul 12.00 WIB, korban ditemukan tidak bernyawa lagi oleh kedua rekannya. (Pra)