SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka.
Kedua pelaku tersebut yakni IL alias Acok (23) ditangkap di Lingkungan Kuday, Kecamatan Sungailiat pada minggu (25/9/2022) malam. Sedangkan MAR alias Murni (39) ditangkap di Kampung Nelayan 2, Kecamatan Sungailiat, Senin (26/9/2022).
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Modus pelaku dalam melakukan transaksi dengan cara melempar sabu ke beberapa titik di sekitaran Sungailiat,” kata Kasat.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti memperkuat pelaku sebagai pengedar sabu.
Dari tangan pelaku Acok, polisi berhasil mengamankan 9 bungkus plastik strip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,89 gram.
Selain itu, didapati juga satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak bohlam warna biru yang di dalamnya berisikan 2 bal plastik strip, satu unit handphone vivo warna silver, satu unit handphone merek nokia warna hitam dan satu unit motor CB 150 R warna hitam dof.
Sedangkan hasil dari penggeladahan terhadap pelaku MAR, ditemukan barang bukti berupa satu buah tutup bekas permen yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik strip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu unit handphone Realme warna biru dan satu unit Handphone merek Mito warna merah.
Keduanya pun kini dibawa ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (mah)