SUNGAILIAT, LASPELA – Sebanyak dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bangka.
Tersangka SH Als Slamet ditangkap di lingkungan Hakok Kelurahan Matras, sedangkan SUR Als Jiji diamankan polisi di lingkungan Jelitik Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Yang pertama, kita menangkap SH Als Slamet sekira pukul 21.0 WIB saat pelaku berada di rumah kontrakan, lengkap berikut barang bukti (BB),” kata Kasat, Jumat (16/9/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati enam bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kotak plastik warna putih ungu, satu ball plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone merek vivo warna biru, dan satu unit handphone merek Samsung warna gold.
Sementara, tersangka lainnya yakni SUR alias Jiji berhasil diamankan polisi sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap di Lingkungan Jelitik kelurahan Jelitik.
“Pelaku melakukan transaksi jual beli sabu ini dengan cara ketemu langsung dengan para calon pembelinya di rumah tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai tissu berisikan satu buah pirex kaca yang di dalamnya masih terdapat kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu.
Tak hanya itu, BB lainnya turut diamankan yaitu satu buah botol warna putih merek tetra chlor yang di dalamnya terdapat tiga bungkus platik strip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit Hp merek Realme warna biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mah)