News  

Sebanyak 6.831 Orang di Bangka Terpapar Narkoba

SUNGAILIAT, LASPELA — Dari 350.305 jiwa masyarakat Kabupaten Bangka, 1,95 persen atau 6.831 orang diantaranya terpapar narkotika.

Data tersebut berdasarkan hasil survei dan penelitian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan universitas pada tahun 2021 lalu.

“Untuk di Kabupaten Bangka yang terpapar sebanyak 1,95 persen atau 6.831 orang yang pernah coba-coba pakai narkoba. Ini menjadi prihatin kita semua,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, saat pencanangan desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Kampung Natak, Nelayan, Sungailiat, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan bahwa tingkat prevalensi peredaran gelap narkotika di Provinsi Babel juga mengalami peningkatan pada tahun 2021 lalu, bahkan mirisnya lagi terjadi saat pandemi Covid-19.

“Sedangkan di Bangka Belitung sendiri dari total 1.500.046 jiwa, yang terpapar dan pernah mencoba sebanyak 1,95 persen atau 225.154 orang yang pernah memakai,” sebutnya.

Sementara, dari hasil pengungkapan narkotika yang dilakukan oleh Polres Bangka pada tahun 2022 ini yakni sebanyak 43 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 50 orang.

“Dengan barang bukti (BB) sebanyak 3.767 gram shabu atau 3,7 kilogram, 0,25 ganja, dan 389 butir ekstasi. Kalau 1 gram sabhu bisa dipakai untuk 10 orang, artinya Polres Bangka sudah menyelematakan 37.670 orang dari bahaya narkotika ini,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta agar para pelaku peredaran gelap narkotika ini dapat dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Pak Kajari dan Ketua Pengadilan jangan lupa ketok palunya yang keras, supaya ada efek jera,” pintanya. (mah)