SUNGAILIAT, LASPELA — PT Asuransi BRI Life akhirnya memberikan tanggapan resmi perihal adanya oknum agen asuransi, yang diduga melakukan tindak penggelapan dana polis asuransi mengatasnamakan perusahaan.
Hal itu sesuai surat tertanggal, Jakarta 19 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Corporate Sekretary PT Asuransi BRI Life, Ade Ahmad Nasution.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa BRI Life menyampaikan empati, dan keprihatinan yang mendalam bagi semua pihak atas ketidaknyamanan dan kerugian yang timbul, sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai indikasi pelanggaran dalam proses pemasaran produk asuransi, yang dilakukan oleh oknum tenaga pemasar yang tidak bertanggung jawab.
“BRI Life berkomitmen untuk selalu menempatkan nasabah sebagai prioritas utama dalam rangka penyediaan layanan dan perlindungan asuransi terbaik, sebagai upaya menjaga kepercayaan para nasabah,” tulisnya.
Selain itu, dalam surat berjudul ‘Standby Statement’ ini juga tertulis, apabila nasabah membutuhkan penjelasan dan informasi lebih lanjut tentang ketentuan polis asuransi, maupun untuk mengajukan pengaduan terhadap polis yang dimiliki, maka dapat menghuhungi layanan resmi perusahaan, melalui Call Center di nomor 1500087, whatsapp Corperate 0811-935-0087 atau Email: [email protected].
Pemberitaan sebelumnya, PT Asuransi BRI Life disomasi oleh kuasa hukum tujuh pemegang polis asuransi BRI Life yang menjadi korban dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, dan dugaan pemalsuan surat, atau dokumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdullah Hamsa selaku pengacara tujuh korban dari Kantor Advokat/Pengacara Hill Hamsah Lawyers, saat Konferensi Pers di Kediaman salah satu Korban Nelayan 1, Sungailiat, Selasa (16/8/2022) lalu.
Hamsa menyampaikan bahwa aksi tindak pidana yang dilakukan agen asuransi BRI Life berinisial RW, ada beberapa modus. Seperti, para korban peserta asuransi BRI Life telah melakukan pembayaran terhadap iuran polis asuransi di Kantor BRI kepada agen asuransi BRI Life. Namun nyatanya terhadap uang pembayaran iuran polis asuransi tersebut tidak disetorkan dan dinyatakan menunggak oleh pihak BRI Life.
“Yang sangat disayangkan, uang yang telah dibayarkan oleh korban sebagai iuran asuransi BRI Life lenyap begitu saja,” kata Hamsa.
Modus lainnya, kata dia, oknum agen asuransi BRI Life berinisial RW menawarkan kepada korban mengikuti beberapa program dari BRI Life seperti Parcel Lebaran, Davestera Kemerdekaan, Investasi dengan iming – iming. Apabila korban memasukan dana ke dalam polis asuransi maka korban akan mendapatkan cash back Rp10 juta hingga Rp48 juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax.
“Dalam hitungan 4 bulan ke depan uang yang disetor sejumlah ratusan juta akan diterima kembali oleh korban. Namun nyatanya, hingga saat ini uang korban yang disetor untuk ikut program – program tersebut tidak pernah dikembalikan oleh BRI Life atau pun agen BRI Life.
“Bahkan, pada saat korban mendatangi Pihak BRI Life, tidak sedikit di antara pihak BRI Life menyatakan tidak mengetahui program-program tersebut,” tambahnya.
Abdullah Hamsa melanjutkan, modus-modus lainnya yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI Life dengan tidak memberikan informasi mengenai produk asuransi atau layanan asuransi yang jelas, akurat dan benar. Malah informasi yang diberikan cendrung menyesatkan para korban.
“Seperti pihak oknum BRI Life atau agen BRI Life menawarkan asuransi pendidikan untuk anak kepada korban. Akan tetapi sudah berjalan bertahun tahun dan bahkan sudah selesai membayar premi, ternyata asuransi yang diikutsertakan bukan asuransi pendidikan melainkan polis asuransi jiwa,” ucapnya.
“Alhasil ketika korban korban ingin mencairkan uang asuransi kepada pihak BRI Life untuk biaya pendidikan anaknya sesuai ditawarkan oknum agen, ternyata tidak bisa dicairkan untuk pendidikan anaknya,” kata Abdul.
Dari kejadian tersebut, ia mengatakan kerugian yang dialami kliennya tersebut sekitar Rp1,2 miliar. (mah)