​PT. Jasa Raharja (Persero) Menaikkan Santunan bagi Korban Kecelakaan

PANGKALPINANG, LASPELA – Kabar gembira dari perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jasa yakni PT. Jasa Raharja (Persero) dalam hal menaikkan santunan bagi korban kecelakaan baik penumpang umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kenaikan santunan dimulai pada tanggal 1 Juni 2017, yang menjadi landasannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Permenkeu No. 16 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kepada masyarakat Bangka Belitung bahwa mulai 1 Juni 2017, Pemerintah telah menaikkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen, tanpa menaikkan iuran wajib dan sumbangan. Ini merupakan terobosan terbaru dari Pemerintah dalam santunan korban kecelakaan,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, Dodi Apriansyah, SE, MM, AAAIK dalam jumpa pers di Istana Laut, Rabu (24/6/2017).
Dodi mengatakan bahwa sosialisasi kenaikan santunan kepada masyarakat Babel akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan melibatkan stakeholder terkait.
“Pada tanggal 29 Mei 2017 di Hotel Santika Bangka, kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Babel tentang kenaikan santunan bagi korban kecelakaan tanpa menaikkan iuran wajib dan sumbangan. Pembicaranya dari Dirlantas Polda Babel, Perhubungan, Jasa Raharja, dan lainnya,” katanya.
Mengenai perubahan besaran santunan bagi korban kecelakaan, Dodi mengungkapkan bahwa besar dana santunan kenaikan 100 % semua sudah diatur dalam Permenkeu RI No. 15 dan 16 Tahun 2017 Tanggal 13 Februari 2017.
“Perubahan besaran santunan dana kecelakaan yakni santunan ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan dokter  naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Adapun santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Selain itu, santunan yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, mulai diadakan. Besaran penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan besaran penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Dodi juga berharap kenaikan santunan tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kecelakaan dan ahli waris. 
” Harapan kami semoga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan jika korban meninggal dunia maupun cacat tetap dan lainnya,” ujar Dodi.
Tambahnya, mengenai persyaratan pengajuan santunan, masyarakat dan keluarga korban bisa langsung ke kantor PT. Jasa Raharja (Persero) dan kantor polisi setempat.
“Nah, untuk persyaratan pengajuan santunan tersebut harus ada laporan kepolisian, surat keterangan kesehatan, surat keterangan meninggal dunia, fotocopy ktp korban/ahli waris, fotocopy buku nikah/akta nikah ahli waris, kuitansi asli rumah sakit/puskesmas/dokter dan apotek. Kalau kurang jelas bisa langsung ke kantor kami dan petugas kami di kantor polisi setempat,” tutup Dodi Apriansyah.(Ar)