SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mewajibkan seluruh pegawainya melakukan vaksin booster untuk pencairan gaji, maupun insentif.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bangka Boy Yandra mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Nomor 441/3414/Kesehatan/2022 tentang Vaksin Booster.
Aturan ini, kata dia, berlaku bagi semua pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun tenaga honorer.
“Kalau untuk ASN, insentifnya yang tidak dibayarkan. Sedangkan untuk honorer berarti gajinya ditunda. Jadi setiap pencairan insentif dan gaji harus didasari dengan surat vaksin booster,” kata Boy, Kamis (30/6/2022).
Dikatakannya, aturan tersebut akan mulai diterapkan pada pembayaran gaji pegawai pada Juni ini. “Semoga hal ini bisa disikapi dengan baik oleh para tenaga ASN maupun honorer,” ucapnya.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut, jelas Boy, guna percepatan realisasi vaksin di Kabupaten Bangka. Sehingga, kekebalan kelompok (herd imunity) terhadap virus Corona dapat teratasi dengan baik.
“Ini gak berat (vaksin booster), kalau untuk di dinas kominfo, alhamdulilah semuanya sudah aman,” katanya.
Pihaknya mengatakan, Pemkab Bangka telah membuka 9 gerai vaksin yang tersebar di desa dan kecamatan. (mah)