Mei, Tarif Listrik Kembali Naik

Ilustrasi

JAKARTA, LASPELA- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) kembali menyesuaikan harga listrik untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu.

Penyesuaian tarif listrik ini menyusul rencana pemerintah yang telah diterapkan sejak awal tahun, di mana subsidi listrik dari golongan ini akan dicabut bertahap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman sebelumnya menegaskan, secara bertahap tahun ini pelanggan-pelanggan tersebut akan merasakan kenaikan tarif listrik. Adapun tahap ketiga kenaikan tarif listrik ini yakni pada 1 Mei 2017.

Subsidi listrik tepat sasaran yang sudah dilakukan sejak 1 Januari 2017 ini memang berdampak pada kenaikan tarif listrik 18,8 juta pelanggan 900 VA dalam kelompok rumah tangga mampu.

Tiga skema penyesuaian listrik atau kenaikan ini dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali dengan kenaikan tarif sebesar 32 persen, yakni pada Januari, Maret, dan Mei. Adapun selepas Mei, akan diberlakukan tarif adjustment yang sudah tidak disubsidi.

Kasubdit Harga Tenaga Listrik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu pun sempat mengatakan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini dengan PT PLN (Persero).

“Kita sudah melakukan sosialisasi. Paling tidak sosialisasi ini dilakukan di dinas-dinas ESDM atau opinion leader untuk estafet,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Jarman menambahkan, tarif listrik tersebut diterapkan setelah pemerintah melakukan kajian dengan beberapa universitas. Dalam kajiannya, penetapan kenaikan tarif listrik secara bertahap dilihat dari beberapa faktor, dua di antaranya adalah inflasi dan kesiapan pelanggan jika tarifnya dinaikkan.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, ada dua golongan yang merasakan subsidi 900 VA yakni golongan rumah tangga mampu dan tidak mampu. Sebelum penyesuaian, mereka hanya membayar listrik Rp605 per kWh.

“Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada dua, yaitu R-1/900 VA, dan R-1/900 VA RTM. RTM merupakan  tanda Rumah Tangga Mampu. Tarif listrik R-1/900 VA Rp605 per kWh,” jelas Benny, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, golongan rumah tangga mampu itu tidak berhak mendapatkan subsidi, maka pemerintah mencabutnya mulai Januari 2017. Tarif tersebut mengalami kenaikan tiga tahap yakni pada Januari-Februari, Maret-April, dan Mei-Juni.

Berikut skema perubahan tarif secara bertahap untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu:
1. Januari-Februari: Rp791 per kWh.
2. Maret-April: Rp1.034 per kWh.
3. Mei-Juni: Rp1.352 Rp per kWh.
4. Juli: sudah ikut dalam mekanisme tarif adjustment.

Sumber: Metrotvnews.com