Anak Cerdas dan Penyandang Disabilitas Dapat Pengecualian Syarat Usia Mendaftar Sekolah

PANGKALPINANG, LASPELA – Anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan bagi anak berkebutuhan khusus atau disabilitas mendapat keringanan dari syarat usia mendaftar sekolah. Hal ini diungkapkan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinkdikbud) Kota Pangkalpinang, Rita Aminah, Senin (13/6/2022).

“Paling rendah usia masuk SD yaitu 5,6 bulan, namun bagi anak yang memiliki kecerdasan atau mempunyai bakat istimewa itu masuk pengecualian, namun untuk anak yang biasa-biasa saja mohon menunggu dulu,” katanya.

“Untuk anak penyandang disabilitas juga dikecualikan, sementara untuk sekolah pendidikan layanana khusus anak penyandang disabilitas bisa mengikuti pendidikan seperti anak normal di SD Negeri 33,” tambahnya.

Samentara syarat usia anak mendaftar ke SMP paling tinggi ialah 15 tahun serta harus menyertakan Ijazah atau dokumen penyerta menunjukkan selesai dalam mengikuti pendidikan SD.

“Jika anak tersebut melewati batas usia, maka akan kita arahkan untuk menganbil paket kesetaraan paket B,” katanya.

Ada tiga jalur dalam pendaftaran, yaitu zonasi wilayah, afirmasi, dan mutasi.

“Untuk SD Zonasi wilayah 70 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi 5 persen, untuk SMP Zonasi wilayah 50 persen, afirmasi 15, mutasi 5 persen, prestasi 30 persen,” tuturnya. (dnd)