MUNTOK, LASPELA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), guna memeriksa barang pribadi milik warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kamis (21/4/22).
Giat itu dipimpin Kabid Bimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Fauzi yang langsung menggeledah satu per satu kamar warga binaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di sel tahanan. Seperti batu dan sejumlah alat yang berpotensi membahayakan, dan mengganggu Ketertiban di dalam Rutan.
“Alhamdulillah tidak ditemukan alat komunikasi, narkoba, maupun senjata tajam. Tadi yang ditemukan hanya bentuk batu, stapler, sendok, dan gelas berbahan aluminium, serta sikat gigi patah yang berpotensi membahayakan dan menganggu ketertiban didalam Rutan Muntok,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala menyampaikan, saat ini terdapat sebanyak 113 warga binaan di Rutan Kelas II B Muntok dari berbagai kasus.
“Sejauh ini, ada sebanyak 113 orang warga binaan yang kita melakukan pembinaan di Rutan Kelas II B Muntok. Banyak kasusnya, ada narkoba dan lainnya juga,” jelasnya. (Oka).