MUNTOK, LASPELA — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat, Abimanyu menargetkan 25 April 2022 mendatang Tunjangan Hari Raya (THR) plus 50 persen TPP sudah bisa dicairkan.
Abimanyu mengatakan, anggaran APBD bersumber dari DAU sebesar Rp18 miliar ini diperuntukkan membayar THR plus 50 persen TPP untuk bupati, wakil bupati, DPRD, dan seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“THR sesuai dengan PP 16 tahun 2022 untuk bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD, beserta anggota dan seluruh PNS itu dapat”, ungkap Abimanyu, Rabu (20/4/22).
Abimanyu berharap pembayaran THR untuk bupati, wakil bupati, DPRD, dan ASN ini dapat segera ditunaikan, dan sekarang peraturan bupati masih disusun, sehingga perkiraan selesai pekan depan.
Seluruh PNS akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji ditambah 50 persen uang TPP. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat beserta DPRD juga mendapatkan THR sebesar satu bulan gajinya.
Diketahui bahwa saat ini untuk besaran gaji pokok bagi Bupati Bangka Barat dan Wakil Bupati Bangka Barat berkisar Rp5 juta sampai Rp6 juta per.bulan.
“Kalau gak salah (gaji pokok bupati dan wakil bupati-red) sekitar lima sampai enam juta, dewan juga kurang lebih sama,” ungkap Abimanyu. (Oka)