Berselang 1,5 Jam, Resnarkoba Basel Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Toboali


Oleh: Nopranda Putra
*Barang Bukti 13 Paket Sabu, Berat 3,5 Gram

TOBOALI, LASPELA – Satuan Resnarkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus AS (40) seorang emak-emak dan seorang pria buruh harian inisial IS (37) pada Kamis, 7 April 2022 dini hari.

Kasat Resnarkoba Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan penangkapan kedua tersangka hanya berselang satu setengah jam. Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari tersangka AS yang lebih dulu ditangkap Satresnarkoba. Dari pengakuan AS barang bukti sabu didapatkan dari seorang IS warga Sukadamai,” kata Husni, Kamis, 7 April 2022.

Tak menunggu lama, anggota Resnarkoba langsung bergegas menangkap IS yang diduga sebagai penyuplai sabu ke IS seorang ibu rumah tangga.

“Hasil pengembangan dan interogasi dari tersangka IS bahwa sabu didapatkan dari IS dan anggota langsung melakukan penggrebekan kekediaman tersangka IS di jalan Damai Toboali,” ujar dia.

Dijelaskan dia, dari tangan tersangka AS anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 10 paket dengan berat bruto 2,30 gram.

“Sedangkan dari tersangka IS anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 paket sabu dengan berat bruto 1,20 gram,” teramg dia.

Sementara untuk kedua tersangka, tegas dia terancam hukuman penjara paling tinggi 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas dia. (Pra)