PANGKALPINANG, LASPELA – Menjelang selesai kepemimpinannya sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Mei 2022, Erzaldi Rosman tampak berpamitan ke anggota DPRD Babel dalam sidang Paripurna di DPRD Babel, Kamis (31/3/2022).
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) langsung menjadwalkan rapat paripurna lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Adapun hasil dalam banmus tersebut ditentukan Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur akan di gelar pada 7 April 2022 mendatang.
Kata pamitan itu diselipkan Erzaldi saat membacakan sambutan. Diakuinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan dibawah kepemimpinan ia bersama Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, masih terdapat banyak kekurangan dan juga belum dapat memenuhi harapan semua pihak.
“Kami juga berharap apa yang telah kami lakukan selama lima tahun ini dapat memberikan dampak positif dan memajukan Babel menjadi lebih baik dari sebelumnya,” kata Erzaldi.
Tak hanya sekedar pamitan, Erzaldi juga memaparkan terkait kondisi Babel dan beberapa hal perlu diupayakan bersama-sama dapat menekan rendahnya fiskal Babel sebagai provinsi kepulauan. Meskipun pemerintah pusat memberikan catatan bahwa rendahnya fiskal Babel masih diimbangi dengan pembangunan yang banyak.
“Babel masuk golongan fiskal yang aktif dan efisien. Artinya dengan duit yang sedikit kita masih menghasilkan pembangunan yang banyak,” ujarnya.
Salah satu faktor rendahnya fiskal Babel termasuk 8 provinsi kepulauan ini, kata Erzaldi, rendahnya penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang dihitung dari jumlah penduduk dan luas daratan.
“Ini diatur dalam Undang-undang yang menurut kami tidak pro kepada provinsi kepulauan,” katanya.
Namun ini bisa terbantu, lanjut Mantan Bupati Bangka Tengah ini, jika Undang-undang tentang Daerah Khusus Kepulauan dapat segera disahkan, dan tidak berlarut-larut di tangan DPR RI.
Disisi lain tentang berkenaan pajak dari sektor pertambangan timah yang menjadi komoditi eksport terbesar, khususnya royalti timah 3 persen. Ia menilai, hal ini perlu untuk diperjuangkan oleh anggota dewan.
“Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan sangat dahsyat, dan tak seimbang dengan royalti ini. Bisa saya katakan royalti 3 persen ini hampir tidak berubah dari 30 tahun yang lalu, sementara komoditi lain sudah berubah berkali-kali. Jadi saya mengajak DPRD Babel untuk rajin ke pusat untuk pertanyakan hal ini. Kami sudah berupaya, tapi belum ada hasil yang signifikan,” ungkapnya.
Wacana Presiden RI untuk menghentikan ekspor timah ini di 2024 ini juga menurut dia perlu diperhatikan. Sebab ini merupakan peluang untuk menghidupkan industrialisasi di Babel hingga berdampak kepada masyarakat.
“Artinya kita diuntungkan, sebab tak banyak negara penghasil timah ini. Investor harus datang dan kita harus mengudang mereka untuk melakukan investasi ke provinsi kita. Apa yang harus kita siapkan adalah kawasan industri yang sudah siap bagi para investor,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri tersebut dan langsung menjadwalkan rapat Banmus.
“Surat dari Kemendagri tersebut langsung kami bahas di Banmus dan hasilnya paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kami tetapkan pada tanggal 7 April 2022 mendatang, ” jelas Amri.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke pihak Kemendagri.
“Kita juga menyampaikan hasilnya ke Kemendagri, ya semoga bisa berjalan cepat, agar pemberhentian gubernur bisa tepat waktu,” ujar Amri
Sepeti yang di ketahui Gubernur Babel Erzaldi Rosman bersama wakilnya Abdul Fatah akan segera berakhir masa jabatan pada 12 Mei 2022 mendatang
“Tentu sebagai wakil rakyat siap memperjuangkan hal-hal yang disampaikan oleh Gubernur Erzaldi, terkhususnya melanjutkan perjuangan untuk disahkannya UU daerah khusus kepulauan dan kenaikan royalti timah 3 persen,” ujarnya.
Dia menyebutkan, untuk royalti DPRD sudah sepakat untuk terus mendorong dan memperjuangkan ke pemerintah pusat agar mengabulkan kenaikan royalti 3 persen ini.
“Berikut juga dengan fiskal, kita akan mendorong ke DPR RI agar dapat membahas dan menyetujui UU daerah khusus kepulauan ini. Sebab perhitungan DAU tidak hanya dilihat dari jumlah luas daratan saja, tapi luas lautnya juga,” tutup Amri.(wa)