Program JKP untuk Perlindungan Setiap Pekerja, Ada 3 Manfaatnya

PANGKALPINANG, LASPELA – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memang menjadi program terbaru pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bagi para pekerja yang di-PHK. Program itu sendiri telah disahkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan diimplementasikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021.

Amrah Sakti selaku Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, menuturkan program ini ialah perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Terpenting dari program ini, yaitu pemahaman dari masyarakat terlebih dahulu, khususnya pekerja.

“Harus sepaham dulu, bahwa program ini ditujukan untuk siapa dan manfaatnya apa? Nah, program ini untuk pekerja yang sudah diikutkan dalam program yang telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya disela kegiatan Sosialisasi JKP yang digelar oleh PT Timah, di Ruang Pertemuan Swiss Belhotel, Selasa (29/3/2022).

“Kalau dia (pekerja) sudah masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan, dengan persyaratan membayar iuran minimal 12 bulan, kemudian juga seluruh program diikutkan, maka dia secara otomatis ikut dalam program JKP,” tuturnya.

Sementara itu, ada tiga manfaat dari program JKP ini, diantaranya uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. “Jadi untuk sosialisasi pertama kita ini, bagaimana kita dapat memberikan pemahaman kepada pekerja agar mereka tahu manfaat yang akan didapatkan,” katanya.

Untuk menyasar lebih luas terkait program JKP ini, pemerintah menggandeng BUMN untuk menyebarluaskan informasi ke masyarakat. “Untuk sosialisasi pertama di Bangka Belitung (Babel) ini melibatkan PT Timah, bersinergi dengan Dinas PMPTSP dan Naker Kota dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Babel,” katanya

“Inilah bentuk konkret kerja sama antara BUMN dan pemerintah dalam penyebarluasan informasi agar cepat dipahami oleh masyarakat,” tuturnya. (dnd)