Program JKP untuk Perlindungan Setiap Pekerja, Ada 3 Manfaatnya

PANGKALPINANG, LASPELA – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memang menjadi program terbaru pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bagi para pekerja yang di-PHK. Program itu sendiri telah disahkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan diimplementasikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021.

Amrah Sakti selaku Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, menuturkan program ini ialah perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Terpenting dari program ini, yaitu pemahaman dari masyarakat terlebih dahulu, khususnya pekerja.

“Harus sepaham dulu, bahwa program ini ditujukan untuk siapa dan manfaatnya apa? Nah, program ini untuk pekerja yang sudah diikutkan dalam program yang telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya disela kegiatan Sosialisasi JKP yang digelar oleh PT Timah, di Ruang Pertemuan Swiss Belhotel, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga  Sarat Makna dan Budaya, Gubernur Babel Hadiri Tradisi Unik Suku Ketapik di Bangka Barat

“Kalau dia (pekerja) sudah masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan, dengan persyaratan membayar iuran minimal 12 bulan, kemudian juga seluruh program diikutkan, maka dia secara otomatis ikut dalam program JKP,” tuturnya.

Leave a Reply