SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, Senin (28/3/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar itu dihadiri oleh 28 anggota dewan serta Forkopimda di Lingkungan Pemkab Bangka.
Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun. Hal itu Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
“Salah satu kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Iskandar saat membuka rapat.
Iskandar juga menyampaikan bahwa pertanggungjawaban ini sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan, serta menyelaraskan kemitraan dan sinergisitas antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka.
“Sebab sebagai lembaga politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan bahwa penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk menyampaikan informasi pelaksanaan program Pemerintah Daerah sebagai perwakilan dari masyarakat Kabupaten Bangka. Sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 adalah Rp. 1.150.552.228.075, dengan rincian :
1) Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.750.792.450
2) pendapatan transfer Rp 973.206.246.625
3) lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.000
Mulkan mengatakan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah diperkirakan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020.
Diantaranya, penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi DAK Tahun Anggaran 2021 berdampak pada
perencanaan belanja daerah.
Kebijakan perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi diatas, secara umum kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai berikut:
1) memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM),
2) memprioritaskan alokasi dana hibah,
3) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
dan perumahan,
4) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor
unggulan yang difokuskan pada pembangunan kedaulatan pangan, pariwisata dan industry,
5) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan,
6) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi,
7) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan, 8) mempertahankan proporsi belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung,
9) mengelola difisit anggaran dalam batas yang diperkenankan,
10) memberikan stimulus bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. (mah)