PANGKALPINANG, LASPELA – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan pengendara sepeda motor yang tertabrak Truk di Jalan Raya Pangkalpinang – Muntok, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa (15/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana kecelakaan tersebut berawal dari sepeda motor yang keluar dari sebuah gang kemudian tertabrak truk yang sedang melintas. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor yang bernama Titik Lestari meninggal dunia di Puskesmas Simpang Teritip.
Menyikapi hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi.
“Segenap keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan,” kata Arny.
Lebih lanjut Arny menjelaskan, petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Bangka Barat, selanjutnya melakukan jemput bola ke rumah ahli waris untuk melakukan pendataan dan memverifikasi status ahli waris.
“Petugas kami sudah melakukan jemput bola ke rumah ahli waris untuk proses percepatan penyerahan santunan, dan pada hari Kamis santunan sudah diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer sebesar Rp. 50 juta rupiah,” jelas Arny.
Arny mengatakan langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Ia mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Arny menambahkan penyelesaian santunan Jasa Raharja yang cepat merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai menifestasi negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban,” tambahnya.
Arny menyampaikan sistem pelayanaan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh, tepat dan cepat.
“Saya ingin mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nanti nya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” kata Arny.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar senantiasa taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, dan selalu utamakan keselamatan.rill/(wa)