Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT BPRS Muntok Ditahan

MUNTOK, LASPELA — Sebanyak tiga orang tersangka baru kasus korupsi PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung, Cabang Muntok resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Bulan Februari 2021 lalu.

Sebelumnya, mantan Kepala Cabang PT BPRS cabang Muntok, Kurniati Hanum bersama mantan Kabag Operasional Metaliana, sudah divonis hukuman penjara oleh pengadilan negeri.

Ketiga tersangka yang ditahan hari ini ialah, IF yang bertugas sebagai staf legal dan remedial, JR staf legal, dan RS yang merupakan mantan iabag marketing.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, menyampaikan penahanan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi PT BPRS, dan saat ini sudah 5 orang yang dijadikan tersangka.

“Perkara ini sudah berlanjut dari tahun lalu, dan kita harapkan ini juga bisa cepat dan kemungkinan besar hari Jumat ini kita limpahkan ke pengadilan tipikor di Pangkalpinang,” ungkap Helena, di Halaman Kantor Kejari Babar, Rabu (24/11/21).

Helena mengatakan, tiga orang ini mempunyai peran dalam kasus tipikor yang menjerat Kurniati Hanum dan Metaliana. Sebab, staff legal dan remedial tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tapi mereka mendiamkan saja.

“Untuk sementara memang kenapa bagian legal, kan sudah dari awal itu sudah saya terangkan kenapa kok mengetahui hal tersebut tetapi hanya mendiamkan saja. Jadi memang kita mengedepankan hati nurani juga, orang-orang yang paham lah kasus yang memang berperkara inilah yang kita angkat sebagai tersangka,” jelasnya.

Saat ini pihak Kejari belum melakukan penyitaan aset untuk tiga tersangka baru ini. Namun, saat ini sedang melakukan aset tracing, dan untuk kemungkinan ada tersangka lain, Helena mengatakan masih menunggu tahapan sidang tiga tersangka ini. (Oka)