Segini Penghasilan Tetap untuk Kades Terpilih


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kepala bidang Pemerintah desa (Pemdes) Bangka Selatan, Reza Fahlevi mengatakan gaji atau penghasilan tetap untuk kepala desa terpilih sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati Bangka Selatan nomor 4 tahun 2019.

“Sudah di atur dalam perbup nomor 48 tahun 2019 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa,” kata Reza, Selasa, 9 November 2021.

Dalam perbup itu, kata Reza Gaji atau penghasilan tetap kepala desa sudah ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta dan tunjangan jabatan Rp 400 ribu. Anggaran tersebut bersumber dari APBDes.

“Penghasilan tetap kades berdasarkan Perbup yakni Rp 4,2 juta dan tunjangan jabatan Rp 400 ribu. Jadi perbulan untuk penghasilan tetap kades bisa capai Rp 4,6 juta,” ujar dia.

Sementara, ia menyebutkan penghasilan kades lainnya yang tidak tetap ada di Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), kendati demikian tidak semua desa yang menganggarkan PKPKD itu.

“Ada tunjangan PKPKD, tapi tidak semua desa di Basel yang menganggarkannya dari 50 desa, hanya 10 desa yang tidak menganggarkan PKPKD tersebut,” ungkap dia.

Menurut dia, untuk PKPKD sifatnya harus dianggarkan dulu dan juga tergantung kondisi keuangan desa. Penganggaran PKPKD berdasarkan perbup tentang Pedoman penyusunan APBDes yang dikeluarkan setiap tahun.

“Iya, tergantung kemampuan keuangan desa, besarannya juga tergantung range disesuaikan dengan besaran anggaran yang dikelola,” terang dia. (Pra)