Demokrat : Itu Rumah Angkatan Darat dan Jangan Bodohi Publik

JAKARTA, LASPELA- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) mengkritik tempat rapat sebelum penyelenggaraan konfrensi pers yang dilakukan kubu KSP Moeldoko.

Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD, Herzaky Mahendra Putra tempat penyelenggaraan rapat malam sebelum konfrensi pers yang dilangsung kubu Moeldoko adalah rumah dinas milik TNI Angkatan Darat (AD).

“Maka hal ini adalah sebuah kesalahan fatal, dimana rumah Angkatan Darat harus lah netral dari kepentingan partai politik apapun. Kalau sampai publik tahu, apalagi TNI AD mengetahui pasti malu,” kata Herzaky dalam konfrensi pers PD, Minggu (3/10/2021).

“Jangan sampai seseorang yang mempunyai jabatan dan pangkat dapat seenaknya menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan politiknya,” sesal Herzaky.

Selain itu, dia juga meminta kubu Moeldoko dapat menggunakan hukum akal sehat. Maksudnya kata Herzaky ada 3 point yang dimaksud yakni

1. Pertama, gugatan di PTUN Nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan dokter hewan Johny Allen Marbun dengan objek surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.  Mereka bertanya kenapa KLB nya ditolak Pemerintah. Jawaban pastinya tentu adalah setiap partai memiliki AD/ART dalam mekanisme KLB. Seperti di Demokrat dalam mekanisme KLB minimal harus dihadiri 2/3 dari DPD PD dan 1/2 DPC PD se Indonesia. Dan dalam perjalanan KLB Moeldoko tak satupun ketua DPD PD yang hadir dalam KLB Deli Serdang tersebut.

2. Kedua, gugatan di PTUN Nomor 154 dengan penggugatnya proxy KSP Moledoko yakni tiga orang mantan kader Partai Demokrat. Objek perkaranya adalah Pembatalan Surat Keputusan Menkumham terkait AD/ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Sesuai pasal 55 UU PTUN sejak  diumumkan pejabat TUN memiliki waktu keberatan adalah 90 hari. Namun sampai habis waktu itu atau sudah kadaluarsa tak satupun yang melakukan keberatan sehingga tidak memenuhi lagi unsur untuk disidangkan. Belum lagi ada salah satu penasehat hukum Moeldoko yang menyatakan mengundurkan diri sebagai tim penggugat.

3. Ketiga, Perkara Judicial Review (JR) 39, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko yaitu empat mantan kader demokrat. Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan UU Parpol. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2011 hak uji materiil adalah hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap Peraturan Undang Undang tungkat lebih tinggi dan nenurut UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) pasal 7 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD/ART bukanlah objek yang dapat dilakukan JR.

“Jadi kami minta hentikan semua dagelan ini. Dan kami yakin bahwa masih ada keadilan dan akal sehat di negeri ini. Tidak semua dapat dibeli dengan uang,” sebut Herzaky.(*)