Babar Mau Lepas dari PPKM Level 4, Ini Syaratnya

MUNTOK, LASPELA — Kabupaten Bangka Barat (Babar) sudah memasuki hari ketiga penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, atas Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 25 tahun 2021.

Sejauh ini, disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangak Barat, Sidarta Gautama masyarakat dinilai cukup patuh terhadap instruksi yang diberikan. Kemudian di beberapa tempat ia juga mendapatkan pengakuan masyarakat yang tidak mau PPKM Level 4 diperpanjang.

“Alhamdulillah masyarakat sudah paham, bahkan beberapa tempat mereka sudah mempelajari dan baca Inmedagri sebelum disosialisasikan,” ungkapnya, Rabu (28/7/2021).

Namun, menurut Sidarta untuk keluar dari Instruksi terkait PPKM level 4 ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi Kabupaten Bangka Barat, yang selanjutnya akan dibahas pada rapat evaluasi di hari kedua (H-2) sebelum PPKM level 4 ini berakhir.

Ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya, angka terkonfirmasi positif tidak boleh lebih dari 300 kasus per satu pekan, melakukan 305 tracing per hari, dan peningkatan jumlah kapasitas ruang isolasi Covid-19.

“Kemudian tersedianya sarana dan prasarana karantina yang memenuhi standar, kesiapan tenaga kesehatan, dan yang paling mutlak adalah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Saat ini, setelah diberlakukan PPKM Level yang dimulai pada 26 Juli 2021 lalu, Sidarta menyampaikan satgas melakukan sosialisasi dua kali sehari, yakni pada siang dan malam, hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. (Oka)