BKPSDMD Babar Belum Dapatkan Status Hukum 2 CASN dari Kepolisian

MUNTOK, LASPELA — Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Antoni Pasaribu mengaku sudah mendatangi Polres Babar untuk menanyakan status dua oknum CPNS yang memalsukan hasil rapid antigen.

Diketahui, keduanya yakni HP (33) dan RJ (36) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Bangka Barat, pada Senin (12/7/2021) lalu. Namun, Antoni mengatakan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi ke BKPSDMD perihal status penetapan tersangka ke pihaknya.

“Di kepolisian itu sudah membuat surat ke orang tua masing-masing tersangka, jadi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) belum, karena katanya mereka ke orang tua aja. Iya CPNS kita,” ungkap Antoni, Jumat (23/7/2021).

Antoni menyampaikan, karena belum menerima surat resmi dari kepolisian pihaknya belum bisa membuat tim untuk membahas sanksi apa yang akan diberikan kepada dua oknum CPNS tersebut.

“Artinya masih diperiksa polisi, sanksi nya belum kita rapatkan, karena kita kan kemarin minta status. Tapi rupanya kemudian itu memberikan kepada orang tua tersangka ya, surat pemberitahuan kepada orang tua bahwa dia dalam pemeriksaan polisi,” katanya.

Ke depannya Antoni mengatakan akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat untuk memastikan di dinas mana kedua orang CASN tersbut bekerja, guna mengambil tindakan selanjutnya.

“Kita nggak disampaikan (Status dari polres), sebenarnya kami akan koordinasi lagi terkait masalah dengan OPD terkait lah, orang-orang yang berada di dinas, dalam hal bagaimana tindak lanjut selanjutnya. Karena surat dari kepolisian nggak ada kita tanya ke Tim Gugus Covid-19 lah nanti dari dinas mana,” ungkapnya. (Oka)