PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga raperda yang dibahas pada rapat Paripurna, Rabu (21/7/2021) itu diantaranya pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Terakhir, raperda yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Dalam rapat itu, Molen juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dijelaskan Molen, sumber daya manusia (SDM) untuk IT di masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini cukup memadai.
“Hampir di semua OPD mempunyai sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pendidikan IT ataupun yang menguasai IT, sehingga mampu untuk melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi,” ujarnya.
Transaksi atau akses layanan data perlu diamankan dengan membangun jaringan intra pemerintah atau jaringan tertutup, di mana ada 198 titik jaringan intra pemerintah dari lingkup Sekretariat, OPD, Inspektorat, Kelurahan, Puskesmas, UPT teknis termasuk sekolah yang sudah dipetakan.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kotamadya dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat I Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi.
Molen menegaskan, peraturan daerah tersebut tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk kepastian hukum suatu produk hukum perlu dilakukan pencabutan perda.
“Kami sependapat dengan argumentasi yang dibangun oleh masing-masing fraksi di dalam pemandangan umumnya, salah satunya adalah isi atau materi muatan peraturan perundang- undangan,” katanya.
Molen mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi- fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum, di mana dalam rapat paripurna itu juga semua fraksi telah menerima dan menyetujui terhadap ketiga Raperda.
Sementara itu, fraksi-fraksi yang sudah menyampaikan pandangan umumnya ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. (Rill/dnd)