Walikota Sebut Pangkalpinang Tidak Perlu Terapkan PPKM Darurat

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), menegaskan jika saat ini Pangkalpinang belum saatnya untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut data saat ini, kondisi zonasi merah di Pangkalpinang hanya ada di 6 RT yang tersebar di beberapa Kelurahan seperti Bukit Merapin, Opas Indah, Jerambah Gantung, Air Salemba, dan Air Kepala Tujuh.

“Artinya kondisi kita tidak memerlukan PPKM darurat, hanya saja PPKM mikro di RT harus dilakukan,” katanya, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, pengawasan kepada masyarakat akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas kepada yang melanggar.

“Kita lentur dengan orang-orang yang memang memerlukan bantuan kita. Masyarakat kita yang butuh perhatian kita, tapi kita keras terhadap masyarakat yang bandel terhadap sistem yang kita tetapkan,” katanya.

Pemkota Pangkalpinang pun kembali memberlakukan penertiban jam malam. Artinya, seluruh aktivitas hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB. “Satpol PP bersama dengan TNI, Polri akan keliling ke UMKM kita seperti cafe,” katanya.

“ita lakukan secara persuasif dan humanis, akan menertibkan setiap hari, namun jika perlu kita tindak tegas, maka akan kita tindak tegas,” ujarnya menambahkan. (dnd)