Kemenag Babar Larang Takbir Keliling Iduladha 1442 Hijiriah

MUNTOK, LASPELA — Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Barat (Babar) melarang takbir keliling.

Kepala Kemenag Babar Syarifudin, mengatakan larangan takbir keliling tersebut karena dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebarnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kegiatan takbir keliling dilarang, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Syarifudin mengungkapkan, pada prinsipnya malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid secara terbatas serta menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian untuk salat Iduladha dikatakan Syarifudin, bagi daerah yang berada di zona merah dan orange sesuai yang telah ditetapkan satgas penanganan Covid-19, dilarang untuk diselenggarakan secara terbuka.

“Salat Iduladha diadakan di lapangan terbuka atau di masjid hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Hal ini berdasarkan penetapan pemda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” jelasnya. (Oka)