Sadis, Ayah Kandung di Kecamatan Sp Rimba Aniaya Anaknya Hingga Patah Tulang Paha


Oleh: Nopranda Putra

*Akibat Cekcok Dengan Istri Anak Jadi Korban


SIMPANGRIMBA, LASPELA – Bayi yang baru berusia 4 bulan inisial A dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri EH (21) warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. A mengalami patah tulang paha sebelah kanan setelah dianiaya EG Ayah kandung A

Kabag Ops Polres Bangka Selatan mengatakan kronologi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi pada Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 20.30 wib. Kejadian bermula ketika pelaku dan istrinya bercekcok mulut sekira pukul 19.30 wib kemudian istrinya meminta bantuan neneknya untuk mengambil anaknya/korban dirumah kontrakan, tetapi tidak diizinkan oleh pelaku (ayah korban).

“Kemudian sekira pukul 20.30 wib tetangga korban melihat pelaku membawa korban dan sebuah Guling tidur menuju ke arah hutan, kemudian sekira pukul 21.30 wib ibu korban (istri pelaku) kembali kerumah kontrakan dan melihat korban sedang digendong oleh pelaku dalam keadaan tubuh korban kotor berpasir,” kata Sitorus, Minggu, 27 Juni 2021.

Setelah itu, lanjut Sitorus menjelaskan ibu korban hendak mengambil korban dari tangan pelaku tetapi tidak diberikan oleh pelaku, sekira pukul 05.30 wib tetangga korban memberitahukan perihal pelaku yang membawa korban kearah hutan pada pukul 20.30 wib tersebut.

“Setelah diberitahukan tetangga tersebut, ibu korban mengecek kembali keadaan korban dan benar, Ibu korban menemukan ada bekas merah dilengan kanan anaknya dan langsung melaporkan kepada keluarga untuk meminta perlindungan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba pada Sabtu, 26 Juni 2021,” ujarnya.

Kini, atas perbuatan tersebut pelaku yang juga ayah kandung dari korban harus merasakan dinginnya ruang jeruji besi Polsek Simpang Rimba.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa pakaian satu stel milik korban, bantal guling milik korban dan hasil pemeriksaan Rontgen korban mengalami patah tulang paha sebelah kanan.

“Pelaku patut diancam pasal 80 ayat 2 UU Ri No.17 th 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Pra)