Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Deri (34) mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian perut, punggung, pinggang dan paha yang terjadi pada bulan Desember 2020 silam di dermaga Jeki, Sukadamai, Toboali.
Beno (28) pelaku penusukan dibekuk tim panther setelah keberadaan pelaku terendus oleh anggota tim panther pada Jumat, 18 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wib di rumah kontrakan di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Keberadaan terduga pelaku bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Setelah memastikan keberadaan pelaku, pada Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Basel langsung berangkat ke Kecamatan Belinyu untuk mendatangi rumah tersebut. Dan sekira pukul 21.00 wib Tim berhasil mengamankan Beno terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Ghalih Widyo Nugroho seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ghalih menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban dihubungi pelaku dan pelaku menagih hutang dengan korban pada Selasa, 1 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib. Kemudian korban menemui pelaku di Gudang milik Jeki di Pelabuhan Jeki Sukadamai untuk membayar hutang kepada pelaku.
“Setibanya korban di lokasi tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban sebanyak 4 kali di bagian perut, punggung, pinggang dan paha dengan menggunakan pisau. Kemudian pelaku langsung melarikan diri usai menusuk korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka berat dengan bersimbah darah dan korban dilarikan ke Klinik Bhakti Timah Toboali, kemudian dirujuk dan dirawat di RS Koba.
“Adapun akibat dari kejadian itu, pelaku disangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Ghalih. (Pra)