Giliran Akong Polisikan Secarpiandy

Kuasa Hukum Akong, Candra menunjukan bukti laporan kliennya ke Polres Bangka

PANGKALPINANG, LASPELA– Setelah dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Deddy Yulianto dan Kliennya Sulianto ke Polres Bangka dan Polres Pangkalpinang, pengacara Secarpiandy kembali dipolisikan kliennya yang merasa dirugikan oleh pengacara asal Bangka Belitung yang berkantor di Jakarta tersebut.

Rusthianto alias Akong, warga Desa Air Ruay, Sungailiat didampingi kuasa hukumnya, Chandra Marpaung SH, melaporkan Secarpiandy ke Polres Bangka, Sabtu (21/1/2017) dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Dengan masuknya laporan Akong ke Polres Bangka ini, berarti sudah ada tiga klien Secarpiandy yang merasa dirugikan dengan tuduhan yang sama yaitu penggelapan.

Kuasa Hukum Akong, Chandra Marpaung saat menggelar konfrensi pers, Minggu (22/1/2017) mengatakan, dugaan penggelapan dan penipuan itu berawal pada 24 Juni 2016 lalu.

Saat itu, Akong memberi pekerjaan kepada Secarpiandy berupa penebusan dokumen surat tanah yang dijaminkan di BRI Cabang Koba.

“Sesuai keterangan klien kami, bahwa klien kami memberikan dana sebesar Rp27 juta kepada Secarpiandy untuk mengurus hal tersebut. Dengan rincian Rp24 juta untuk mengurus dokumen dan Rp3 juta untuk memperlancar penyelesaian penebusan jaminan surat tanah tersebut,” cerita Chandra, Minggu (22/1/2017).

Menurut Chandra, kliennya juga tiga kali memberikan dana operasional yang dimintakan Secarpiandy ketika berada di Pulau Bangka guna mengurus dokumen tersebut.

“Ada juga uang operasional untuk transportasi, makan dan sebagainya. Pertama dikirimkan Rp5 juta ke rekening Secarpiandy lalu beberapa hari kemudian dikirimkan Rp1,5 juta dan terakhir dikirimkan Rp4 juta. Jadi total Rp37,5 juta,” bebernya.

Namun hingga Januari 2017, lanjut Chandra, dokumen surat tanah yang dimintakan kliennya tak kunjung diberikan Secarpiandy. Kliennya selalu diminta untuk menunggu dan bersabar setiap kali menangih dokumen tersebut ke terlapor.

“Klien kami capek selalu diberikan jawaban entar terus. Maka kemarin klien kami melaporkan Secarpiandy atas dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Chandra seraya menambahkan, pihaknya melampirkan bukti kwitansi dan rekening koran transfer sebagai alat bukti dalam pelaporan itu.

Secarpiandy Membantah

Sementara itu, Secarpiandy saat dikonfirmasi wartawan membantah telah menggelapkan uang tersebut. Menurutnya, ia telah bekerja namun dokumen surat tanah tersebut memang belum bisa diberikan pihak bank.

“Jadi begini. Surat tanah itu atas nama Lisna. Biaya penebusannya memang dari Akong. Untuk mengambil surat tanah tersebut haruslah sesuai nama yakni Lisna. Namun karena Lisna sedang hamil maka menunggu Lisna melahirkan,” jelasnya.

Secarpiandy lantas menceritakan jika ia dan Akong terus berkomunikasi secara baik. Maka ia menjadi heran kenapa Akong bisa melapor.

“Kemarin Akong telepon saya dan kami ngobrol baik-baik. Namun tiba tiba saya dilaporkan,”ujarnya.

Penulis: Yudhi Aprianto