Sabet Leher Bocah Pakai Pisau, RD Diringkus Polisi


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – RD (31) Warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan pada Rabu, 26 Mei 2021 dini hari.

RD diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur menggunakan sebeliau pisau dibagian leher korban DN (16) warga Kecamatan Toboali.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan rekan korban DD (21) dengan nomor LP/B-431/V/ 2021/ BABEL/ RES BASEL/ SPKT, tanggal 24 Mei 2021.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kasat Reskrim AKP Ghalih Widyo Nugroho mengatakan awal kejadian bermula pada Minggu, 23 Mei sekira pukul 20.00 Wib, saat korban hendak ke pinggir laut untuk ngecek kapal trawl, setelah selesai korban langsung pulang dan saat dalam perjalanan, korban dipanggil oleh rekannya yang sedang nongkrong di pasar ikan bersama 5 orang lainnya.

“Saat hendak pulang, korban tiba-tiba dicekik oleh tersangka dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengarahkan ke leher sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sayatan di bagian leher,” kata Ghalih, Rabu, 26 Mei 2021.

Mendapati laporan dari korban, lanjut Ghalih tim opsnal Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Pada Selasa malam anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun Mulia, Desa Penyak, Koba, Bangka Tengah.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka masih berada di rumah tersebut, pada Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 00.30 Wib, KBO Sat Reskrim bersama anggota opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan didampingi Kanit Reskrim Polsek Koba langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 buah pisau yang disembunyikan di bawah kursi tamu,” ungkap Ghalih.

Akibat dari kejadian itu, tersangka patut disangka dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. (Pra)