Zona Covid-19 Pangkalpinang Belum Ditetapkan, Jadi atau Nggak Salat Id di Alun-Alun, Pak Wali?

PANGKALPINANG, LASPELA – Penetapan zona penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang yang direncanakan, Senin (10/5/2021) hari ini, tertunda. Penundaan itu disebabkan belum lengkapnya data yang diserahkan dari tingkat RT, hingga kelurahan.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), memberikan waktu kepada seluruh tingkatan tersebut untuk dapat menyerahkan data kasus terkonfirmasi positif selambatnya hari ini.

“Jadi saya minta untuk semua data diperbaiki. Lalu laporkan ke kami, lalu kami sinkronkan ke data dinas kesehatan,” ujarnya pada Kamis, 6 Mei lalu.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang yang dipimpin dr. Masagus Hakim sempat mengkonfirmasi jika Pangkalpinang masuk dalam zona merah. Namun hal itu tidak diterima oleh Molen, dengan alasan belum adanya kecocokan data.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinkes Pangkalpinang dr. Masagus Hakim menjelaskan jika data yang diminta oleh wali kota, sudah siap.”Semua data sudah lengkap,” ujarnya melalui chat WhatsApp, Senin (10/5/2021).

Disinggung soal pelaksanaan rapat penetapan untuk memastikan zona yang ada di Pangkalpinang, hingga berita ini diterbitkan, Masagus belum memberikan jawaban.

Penetapan zona ini, dirasa penting mendekati perayaan Idulfitri 1442 H. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 6 Mei lalu, terdapat beberapa poin larangan untuk pelaksanaan salat id di lapangan terbuka.

Dalam edaran itu, zona merah dan orange dilarang untuk melaksanakan salat id di lapangan terbuka maupun di masjid. Itu artinya, jika Pangkalpinang masuk dalam zona merah atau orange, pelaksanaan salat id di Alun-Alun Taman Merdeka, sesuai yang direncanakan wali kota dapat dibatalkan. (dnd)